Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

Cerita Masa SMP dan Perspektif Sistem Zonasi dalam Penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Gambar
Berita tentang polemik dan kontroversi terkait penerapan sistem zonasi dalam penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus saja bermunculan di berbagai media massa, baik daring maupun versi cetak. Awalnya, Sistem Zonasi secara detail diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Pasal 16 ayat (1) menyebutkan: "Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima."  Permendikbud tersebut kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya, Mendikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Ba