Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

Kata Teman, Saya Suami yang Takut Istri

Gambar
Semenjak menikah, beberapa teman saya mengeluhkan betapa susahnya mengajak saya bercengkerama atau berkegiatan di luar rumah, baik itu sekadar nongkrong di warung kopi atau melakukan perjalanan ( touring/traveling ). Sampai akhirnya saya pun dijuluki suami yang takut istri. Julukan ini merujuk pada acara komedi situasi berjudul Suami-Suami Takut Istri yang pernah tayang di stasiun televisi swasta dalam negeri belasan tahun lalu. Memang, julukan itu hanyalah sebuah candaan. Tetapi, benarkah saya takut pada istri? Di masa lajang dahulu, saya sudah banyak berpetualang, baik dalam artian harfiah maupun kiasan. Saya sudah menjelajahi berbagai tempat, berkenalan dengan banyak orang, dan melakukan berbagai banyak hal seru dan menarik. Karena saya menikah di usia 30 tahun, berarti saya rasa semua hal yang saya lakukan saat masa lajang dulu sudah lebih dari cukup. Dan satu lagi, saat ini saya bukanlah tipe orang yang sentimental, dan termasuk gampang ' move on '. Artinya, bagi say

Cerita Masa SMP dan Perspektif Sistem Zonasi dalam Penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Gambar
Berita tentang polemik dan kontroversi terkait penerapan sistem zonasi dalam penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus saja bermunculan di berbagai media massa, baik daring maupun versi cetak. Awalnya, Sistem Zonasi secara detail diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Pasal 16 ayat (1) menyebutkan: "Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima."  Permendikbud tersebut kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebagai gantinya, Mendikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Ba

Dari Abang Kembali Menjadi Mas

Gambar
Bagian I: Merantau Hari itu, medio Januari 2018… Seperti biasa, saya sedang duduk di meja kerja Seksi Verifikasi dan Akuntansi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, mengerjakan tugas, ketika tiba-tiba saya mendengar sorak-sorai rekan-rekan dari ruang Seksi Pencairan Dana yang letaknya bersebelahan dengan ruangan saya. Tak berapa lama, anak-anak muda itu menghampiri saya seraya mengucapkan, “ Selamat ya, Bang! ” Beberapa diantaranya berwajah riang, namun ada juga yang memendam semacam kesedihan. Mereka adalah para pegawai junior saya yang juga ditugaskan di KPPN Banda Aceh. “ Abang akhirnya pulang kampung juga ke Surabaya. Pasti senanglah Abang ,” ujar salah seorang anak muda. Ekspresinya memancarkan keceriaan. Mendengar kata-katanya, saya seperti tersengat semacam energi, entah apa. Saya hanya terpaku menerima jabat tangannya. Sepersekian detik, pikiran saya seperti kesusahan mencerna informasi itu. Kata-kata sederhana, tapi akibatnya begitu dahsy