Melihat Bagaimana Standar Kualitas Pelayanan Publik Bertaraf Internasional dapat Diimplementasikan dengan baik di KPPN Banda Aceh
Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum
Negara—yaitu Menteri Keuangan—untuk menjalankan sebagian fungsi Kuasa
Bendahara Umum Negara. KPPN merupakan ujung tombak pelayanan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan kepada pemangku kepentingan (stakeholders) di daerah. Pada saat tulisan ini dipublikasikan, sebanyak 181 KPPN tersebar di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KPPN Banda Aceh
berlokasi di lantai 1 gedung A Gedung Keuangan Negara Banda Aceh yang berada di
Jalan Tengku Chik Ditiro, Kota Banda Aceh. KPPN Banda Aceh beroperasi mulai
pukul 07.30 WIB sampai dengan 17.00 WIB setiap hari kerja Senin hingga Jumat.
Di KPPN Banda Aceh, kita bisa melihat bagaimana standar pelayanan publik sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 telah diterapkan dengan
baik dan bisa dijadikan pilot project
bagi instansi-instansi pemerintah lain di Aceh.
Tak heran
melihat bagaimana KPPN Banda Aceh berhasil melampaui ekspektasi dalam hal
pelayanan publik. Selain menerapkan standar pelayanan minimum sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendahaan Nomor KEP-222/PB/2012
tentang Standar Pelayanan Minimum Kantor Vertikal Lingkup Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, kesadaran untuk memberikan pelayanan terbaik juga sudah menjadi
bagian jiwa para pegawai KPPN Banda Aceh. Atas prestasinya di bidang pelayanan
publik, KPPN Banda Aceh berhasil meraih sertifikat ISO 9001:2008 dari British
Standards Institution (BSI). ISO 9001:2008 merupakan penghargaan prestisius di
bidang pelayanan publik dan manajemen kerja. Penghargaan ini menjadi lebih membanggakan
mengingat KPPN Banda Aceh merupakan KPPN dengan jumlah satuan kerja terbanyak
di Indonesia. Sekda Provinsi Aceh, Drs. Dermawan, M.M., dalam acara penyerahan
sertifikat ISO 9001:2008 di Gedung Keuangan Negara Banda Aceh, September lalu,
mengatakan penghargaan ini merupakan yang pertama diterima satuan kerja lembaga
pemerintahan di Aceh. Artinya, KPPN Banda Aceh merupakan pionir bagi lembaga
pemerintahan di Aceh untuk meningkatkan mutu di bidang manajemen kerja dan
pelayanan kepada masyarakat. Di tahun ini KPPN Banda Aceh juga terpilih sebagai
salah satu kantor nominasi untuk Zona Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan melayani (WBBM).
Menurut penulis,
keberhasilan KPPN Banda Aceh dalam meraih sertifikat ISO 9001:2008 dikarenakan
sukses menerapkan standar pelayanan minimum, diantaranya :
1. Sarana, Prasarana, dan Media Informasi
Ruang tunggu dan ruang layanan KPPN
Banda Aceh ditata sedemikian rupa menyesuaikan ikon pada standarisasi sarana
dan prasarana Direktorat Jenderal Perbendaharaan, bersih dan rapi. Stakeholders akan dengan mudah menemukan
berbagai media informasi terkait layanan KPPN Banda Aceh seperti jenis jasa,
persyaratan, prosedur, dan waktu penyelesaian per layanan. Semua jenis layanan
di KPPN Banda Aceh tidak dipungut biaya. Selain itu, untuk mengikuti
perkembangan teknologi informasi yang semakin berkembang, KPPN Banda Aceh juga
memiliki website resmi, media sosial
Facebook, dan Instagram.
2. Sistem dan Prosedur
Untuk memastikan kesiapan seluruh elemen
KPPN Banda Aceh, Kepala KPPN Banda Aceh selalu melakukan briefing pagi yang diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN
Banda Aceh. Briefing ini dilakukan
setengah jam sebelum jam pelayanan dimulai. Selain itu, pada jam istirahat
siang pun, layanan KPPN Banda Aceh tetap dibuka dengan mekanisme pembagian
waktu (shifting) kerja petugas front office. KPPN Banda Aceh juga telah
merancang dan mengimplementasikan sistem penyimpanan arsip digital yang aman
dan mudah diakses, sehingga proses pencarian arsip di kemudian hari akan lebih
mudah dilakukan. Pembatasan akses hiburan dilakukan untuk kegiatan seperti chatting, media sosial selain media
resmi milik KPPN Banda Aceh, menggunakan perangkat hiburan seperti headphone, earphone, speaker, dan
sejenisnya. Tujuannya agar pegawai bisa fokus melayani dan tidak mengganggu
pengguna jasa yang datang.
3. Sumber Daya Manusia
Untuk meningkatkan kompetensi
dan keterampilan pegawai, serta
penyamaan persepsi dalam implementasi Standard
Operating Procedures (SOP) dan aplikasi teknologi komputerisasi, KPPN Banda Aceh secara berkala melakukan
Gugus Kendali Mutu (GKM) setelah jam layanan selesai. GKM merupakan salah satu
metode brainstorming yang diterapkan.
Kepala KPPN juga selalu memperhatikan
dan mengevaluasi kerapian berpakaian kerja para pegawainya. Pemilihan
pegawai teladan juga dilakukan untuk sebagai rewards dan memberikan motivasi.
4. Sikap Petugas dalam Melayani
Menurut penulis, faktor ini merupakan
faktor terpenting dari keseluruhan aspek peniaian pelayanan publik. Front Officer KPPN Banda Aceh harus
memenuhi kualifikasi dan standar yang telah ditetapkan dalam mengawali layanan,
selama proses melayani, dan saat mengakhiri layanan. Selain itu juga setiap front officer harus kompeten dalam
bidangnya. Tak hanya itu, niat melayani dengan ikhlas dan sepenuh hati juga
telah terpatri dalam diri para pegawai KPPN Banda Aceh.
Tentang ISO 9001:2008 dan Unit Layanan Filial
Sertifikat ISO 9001:2008 diserahkan
secara langsung oleh Dirjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono, kepada
Kepala KPPN Banda Aceh, Ahmad Fauzi, melalui seremoni yang juga dihadiri oleh
Sekda Provinsi Aceh, Drs. Dermawan, M.M., selaku perwakilan Gubernur Aceh, dan
Wakil Bupati Pidie, pada tanggal 30 September 2016. Dengan ISO 9001:2008,
Marwanto memastikan bahwa layanan yang ada pada KPPN Banda Aceh telah
berstandar sesuai dengan janji layanan.
sumber gambar : website DJPb |
“Peran KPPN sangat vital dalam
mendukung kelancaran program pembangunan di daerah. Karena itu dibutuhkan KPPN
yang kuat, berkinerja baik, dan berkualitas demi terlaksananya sistem
administrasi pemerintahan yang bersih,” ujar Dermawan saat itu. ISO 9001:2008
merupakan sebuah standar internasional untuk sistem manajemen mutu/kualitas.
Dengan meraih sertifikat ISO 9001:2008, berarti KPPN Banda Aceh telah memenuhi persyaratan
dan standar internasional dalam hal penjaminan mutu seluruh layanan yang
diberikan.
Sedangkan Unit Layanan Filial
merupakan layanan front office KPPN
yang ditempatkan di luar kantor induk dalam rangka meningkatkan dan mendekatkan
pelayanan kepada stakeholders. KPPN
Banda Aceh merupakan KPPN pertama di Indonesia yang membentuk unit layanan
filial di Sabang sejak tahun 2009. Sedangkan di tahun 2016, KPPN Banda Aceh
kembali membentuk unit layanan filial kedua yang berlokasi di Sigli. Dengan
demikian, menjadikan KPPN Banda Aceh sebagai KPPN pertama yang memiliki dua
unit layanan filial.
Dengan adanya unit layanan filial di
daerah, tentunya memudahkan stakeholders
dalam menggunakan jasa layanan KPPN Banda Aceh, karena mereka tak perlu lagi
datang ke kantor induk. Tentunya selain menghemat waktu dan biaya, yang berarti
petugas satuan kerja di daerah bisa lebih memfokuskan pelayanan kepada
masyarakat, juga menghemat anggaran perjalanan dinas. Hal ini diakui oleh Wakil
Bupati Pidie, Iriawan, yang mengatakan keberadaan Unit Layanan Filial di Sigli
merupakan kemajuan terutama bagi Kabupaten Pidie dalam memberikan layanan
kepada masyarakat sehingga berimbas pada peningkatan kesejahteraan dalam proses
pembangunan.
Melalui kesempatan ini, Penulis ingin
berterima kasih kepada seluruh elemen KPPN Banda Aceh, jajaran Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, stakeholders,
rekan-rekan media massa, dan masyarakat Aceh karena berkat dukungan, evaluasi,
dan pengawasannya, KPPN Banda Aceh berhasil meraih berbagai penghargaan, baik
bertaraf regional, nasional, maupun internasional.
Tentunya kini pemerintah dan masyarakat Aceh boleh bangga karena untuk pertama kalinya memiliki satuan kerja lembaga pemerintahan di Aceh yang memiliki prestasi dan standar mutu bertaraf internasional.
Disclaimer:
Tulisan adalah opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi DJPb.
Penulis adalah mantan pegawai KPPN Banda Aceh, kini bertugas di KPPN Surabaya II.
Penulis adalah mantan pegawai KPPN Banda Aceh, kini bertugas di KPPN Surabaya II.
Komentar
Posting Komentar
Setiap bentuk penyalinan (copying) blog ini harus menyertakan link/URL asli dari Blog CECEN CORE.