KPPN Bukan Kantor Pelayanan Pajak Negara
Ketika sedang bertugas sebagai front officer/teller di loket, beberapa kali saya menerima kunjungan dadakan oleh orang-orang 'nyasar' yang membutuhkan bantuan tentang perpajakan—seperti mengurus NPWP, meminta keringanan pajak, dan hal-hal lain yang tidak berhubungan dengan bidang tugas instansi tempat saya bekerja: KPPN—merupakan akronim dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Di antara mereka, terdapat satu kesamaan: mereka mengira bahwa KPPN adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menyediakan layanan khusus di bidang perpajakan.
Lalu, KPPN itu apa sih? KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menjalankan sebagian fungsi Kuasa BUN. DJPb sendiri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 206/PMK.01/2014, adalah salah satu organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara. Saat ini, sebanyak 181 KPPN tersebar di penjuru negeri dan merupakan ujung tombak pelayanan publik yang dimiliki oleh DJPb.
KPPN mungkin tidak setenar KPP karena pemangku kepentingan (stakeholders) langsung KPPN bukanlah masyarakat luas. Meskipun demikian, bukan berarti KPPN tidak memiliki peran yang krusial dan vital dalam pembangunan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 169/PMK.01/2012, tugas KPPN adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, dalam pasal 19 PMK nomor 190/PMK.05/2012, disebutkan bahwa Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kepala KPPN selaku Kuasa BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan. Jadi, secara tidak langsung, Kepala KPPN adalah Menteri Keuangan di daerah.
Sebagai Kuasa BUN di daerah, siapakah stakeholders yang berhubungan langsung dengan KPPN dan apa saja yang termasuk tugas kebendaharaan yang dijalankan KPPN? Kedua pertanyaan ini tentunya berkaitan, tergantung dari peran kebendaharaan mana yang dijalankan KPPN. Dalam hal fungsi pembiayaan/pengeluaran/pembayaran atas tagihan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka stakeholders langsung KPPN adalah Satuan Kerja (Satker) yang merupakan unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Lalu terkait tugas di bidang penatausahaan penerimaan negara, selain dengan Satker, KPPN juga berhubungan langsung dengan bank pemerintah dan kantor pos sebagai mitra kerja. Meskipun demikian, seluruh elemen masyarakat juga bisa mengawasi kinerja KPPN.
Tahukah Bapak/Ibu bahwa setiap dana yang berasal dari APBN, mekanisme pencairannya harus melalui KPPN? Tujuan pencairan dana ini bermacam-macam, termasuk untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS, anggota Polri dan TNI; pembangunan infrastruktur (gedung pemerintahan, jalan raya, jembatan, bandara, pelabuhan, dan sebagainya); rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana yang menyangkut kepentingan umum (pemeliharaan aset pemerintah, sungai, danau, bendungan, dan sebagainya); termasuk pembiayaan kegiatan dan proyek lain yang menyangkut keamanan dan kesejahteraan masyarakat (alutsista, beasiswa, Bantuan Sosial, Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Kesehatan pada Puskesmas, dan sebagainya).
Mekanismenya adalah, petugas satker mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN. Selanjutnya, petugas di KPPN akan melakukan penelitian dan pengujian atas SPM tersebut. Jika memenuhi syarat yang ditetapkan, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Atas dasar SP2D ini, bank akan melakukan transfer dana dari Kas Negara kepada rekening pihak penerima. Semua proses bisnis ini menggunakan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, disebut Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Terkait pembayaran yang dilakukan melalui rekening bendahara satker, rekening tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Kepala KPPN (pasal 4 dan pasal 5 PMK nomor 252/PMK.05/2014). Di sisi lain, setoran pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Penerimaan Negara Pengembalian Belanja (PNPB) yang Bapak/Ibu setorkan dalam rangka pelaksanaan APBN melalui bank pemerintah dan kantor pos, juga ditatausahakan di KPPN setiap hari kerja. Setiap sore atau pagi hari kerja berikutnya, bank dan kantor pos akan menyampaikan Laporan Harian Penerimaan (LHP) Negara ke KPPN.
Walaupun KPPN memegang peranan krusial dalam menjalankan sebagian fungsi Kuasa BUN, khususnya dalam hal pembiayaan atas beban APBN, namun semua jenis layanan di KPPN sama sekali tidak dikenakan biaya/gratis. Hal ini sebagai wujud komitmen KPPN dalam menjalankan reformasi birokrasi dan mewujudkan good governance. Bahkan sebagian KPPN telah berhasil meraih predikat sebagai instansi yang berhasil memenuhi standar pelayanan internasional dengan meraih ISO 9001:2008.
Jadi, setelah mengetahui bahwa KPPN adalah ujung tombak pelayanan publik yang dimiliki oleh DJPb, semoga sekarang tak ada lagi yang mengira bahwa KPPN adalah Kantor Pelayanan Pajak Negara.
Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi.
Catatan:
Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Kehumasan DJPb Tahun 2015 Kategori Penulisan Opini, dan telah dipublikasikan oleh panitia lomba di laman Kompasiana pada tanggal 23 September 2015, dengan judul KPPN Bukan Kantor Pelayanan Pajak Negara.
Komentar
Posting Komentar
Setiap bentuk penyalinan (copying) blog ini harus menyertakan link/URL asli dari Blog CECEN CORE.