Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

Menggerakkan Literasi di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan

Gambar
"Tingkatkan Literasi Perbendaharaan Untuk Menggemakan Pembangunan" , menjadi tema Hari Bakti Perbendaharaan Tahun 2018 . Tema ini bagi saya sangat menarik karena mengusung kata literasi. Tentunya saya sangat akrab dengan istilah ini, mengingat saya relatif cukup lama berkecimpung di dunia literasi, khususnya jurnalistik dan blogging . Selain menarik, tentu saja tema itu menjadi sangat tepat mengingat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sedang giat melaksanakan branding image (proses mengenalkan dan mendefinisikan identitas dan peranan organisasi kepada stakeholders dan/atau masyarakat). Branding tak harus melulu tentang logo, semboyan, atau media visual lain, melainkan juga tentang ulasan atau liputan terkait produk terkait. Dalam hal ini, branding DJPb lebih menekankan pada tulisan/artikel seputar proses penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) , kisah-kisah inspiratif para pegawai DJPb, dan peranan nyata DJPb dalam pembangunan, baik infrastr

Melihat Bagaimana Standar Kualitas Pelayanan Publik Bertaraf Internasional dapat Diimplementasikan dengan baik di KPPN Banda Aceh

Gambar
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara—yaitu Menteri Keuangan—untuk menjalankan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara. KPPN merupakan ujung tombak pelayanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada pemangku kepentingan ( stakeholders) di daerah. Pada saat tulisan ini dipublikasikan, sebanyak 181 KPPN tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPPN Banda Aceh berlokasi di lantai 1 gedung A Gedung Keuangan Negara Banda Aceh yang berada di Jalan Tengku Chik Ditiro, Kota Banda Aceh. KPPN Banda Aceh beroperasi mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 17.00 WIB setiap hari kerja Senin hingga Jumat. Di KPPN Banda Aceh, kita bisa melihat bagaimana standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 telah diterapkan dengan baik dan bisa dijadikan pilot project bagi instansi-instansi pemerint