Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2015

KPPN Bukan Kantor Pelayanan Pajak Negara

Gambar
Ketika sedang bertugas sebagai front officer/teller di loket, beberapa kali saya menerima kunjungan dadakan oleh orang-orang ' nyasar ' yang membutuhkan bantuan tentang perpajakan—seperti mengurus NPWP, meminta keringanan pajak, dan hal-hal lain yang tidak berhubungan dengan bidang tugas instansi tempat saya bekerja: KPPN—merupakan akronim dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara . Di antara mereka, terdapat satu kesamaan: mereka mengira bahwa KPPN adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang menyediakan layanan khusus di bidang perpajakan. Lalu, KPPN itu apa sih ? KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menjalankan sebagian fungsi Kuasa BUN. DJPb sendiri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 206/PMK.01/2014, adalah salah satu organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perbe